1. Formulir dari Capil
2. Surat Pernyataan belum menikah bagi mempelai wanita yang diketa-hui Desa.
3. Bagi Wanita yang belum 21 Tahun dilampirkan Surat Ijin dari Orang Tua diketahui Desa.
4. Surat Tanda Bukti Nikah dari Gereja /Vihara yang dilegalisir oleh Pihak berwenang.
5. Ijin komandan / atasan Bagi PNS, POLRI , TNI.
6. KTP mempelai Pria dan wanita.
7. KK mempelai Pria dan Wanita.
8. Akte Kelahiran Mempelai Pria dan Wanita.
9. Fhoto 6 x 4 sebanyak 4 lembar ( Pria dan Wanita )
10. Surat Keterangan Menikah Dari Desa
11. Dispensasi Nikah dari Kecamatan.
12. Jika sudah Punya anak baru mengurus akte nikah lampirkan AkteLahir Nikah.
13. Saksi Nikah 2 orang
14. Materai 6.000