PEMERINTAH
KABUPATEN KUBU RAYA
KECAMATAN
SUNGAI AMBAWANG
Alamat : Jalan Trans Kalimantan Ambawang
Kuala
SUNGAI AMBAWANG Kode Pos
78393
Menimbang : |
a. Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan prima dan peningkatan Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik, maka perlu disusun mekanisme Peningkatan Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik pada Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Camat Sungai Ambawang tentang Perubahan Peningkatan Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik pada Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
|
|
Mengingat :
|
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4751);
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5234); 5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 6.
Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135); 7.
Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6206) 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik (Bertia Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 750); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukkan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggara Peningkatan Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1170);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya tahun 2019 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kubu RayaNomor 15).
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 08 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 8) tanggal 14 Desember 2020; 13. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Kubu Raya (Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016 Nomor 52) 14. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Thun 20200 Nomor 98) tanggal 14 Desember 2020.
|
|
M E M U T U S K A N :
|
||
Menetapkan |
|
|
KESATU :
|
Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik pada Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya
sebagaimana Lampiran I dan mekanisme dan alur pengelolaan sebagaimana Lampiran
II Keputusan ini; |
|
KEDUA : |
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik sebagaimana Diktum KESATU meliputi
: a.
Prosedur Peningkatan Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik; b.
Pejabat Peningkatan Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik; c.
Tim penjawab aduan pelayanan publik; d.
Unsur pengaduan pelayanan publik yang harus dipenuhi; e.
Tata cara penanganan pengaduan pelayanan publik; f.
Alur penanganan pengaduan pelayanan publik. |
|
KETIGA : |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan
Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. |
|
Ditetapkan di Sungai Ambawang
Pada tanggal 21 April 2021
|
LAMPIRAN
II
KEPUTUSAN CAMAT SUNGAI AMBAWANG
KABUPATEN KUBU RAYA
NOMOR TAHUN 2021
TENTANG PERUBAHAN PENGELOLA
PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG
KABUPATEN KUBU RAYA
MEKANISME DAN ALUR PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA
A. Prosedur Peningkatan Pengelola Pengaduan Pelayanan
Publik
1. Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait
penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak
langsung kepada pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik pada Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
2. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
a. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola
pengaduan pelayanan publik di Kecamatan Sungai Ambawang
Kabupaten Kubu Raya.
b. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang di
sediakan di Kecamatan Sungai
Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
c. Telepon (HP) : 085821152579 / 085787757151
B. Pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik : Kassubag
Tata Usaha, Kepegawaian, Perlengkapan dan Umum pada Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
C. Tim penjawab aduan pelayanan publik terdiri dari :
1. Sekretaris Kecamatan Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya
2. Kasi Pemerintahan
3. Kasi Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
4. Kasi Perekonomian dan Pembangunan
5. Kasi Kesejahteraan Rakyat
6. Kassubag Tata Usaha, Kepegawaian, Perlengkapan dan Umum
7. Kasubbag Rencana Kerja dan Keuangan
D. Unsur pengaduan pelayanan publik yang harus
dipenuhi, antara lain :
1. Identitas pengadu lengkap terdiri dari nama,
alamat dan nomor hp yang bisa di hubungi.
2. Objek pengaduan harus jelas.
E. Tata cara penanganan pengaduan pelayanan publik :
1. Semua pengaduan diterima oleh pejabat pengelola
pelayanan publik.
2.
Pejabat
pengelola pengaduan pelayanan publik mencatat pengaduan baik yang melalui tatap
muka langsung, tertulis maupun media telepon kedalam buku pengaduan, dan
mendistribusikan aduan kepada tim penjawab aduan.
3.
Pejabat
pengelola pengaduan pelayanan publik berkoordinasi dengan tim penjawab aduan
dan membuat jadwal pertemuan/pembahasan (jika diperlukan).
4.
Pejabat
pengelola pengaduan pelayanan publik menyampaikan hasil/jawaban atas aduan
kepada pengadu dan/atau pihak terkait.
5.
Pejabat
pengelola pengaduan pelayanan publik mendokumentasikan, menyusun laporan Peningkatan
Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik kepada Camat
Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya
dan mempublikasikan rekapitulasi pengaduan pada papan pengumuman di ruang
pengaduan setiap bulannya.
F.
Alur penanganan
pengaduan pelayanan publik
![]() |
Ket :
Berkas Administrasi
Jalur Admistrasi
|